Kepada Yth. Kepala SKPD
Menindaklanjuti SE Sekda No 2/SE/2021 tentang Penyusunan dan Penginputan Proyeksi Realisasi APBD Tahun 2021 dengan ini mohon diinformasikan kepada Kepala SKPD/UKPD dibawah kordinasinya untuk:
Melakukan penarikan proyeksi realisasi APBD Tahun 2021 yang telah diinput dan/atau disesuaikan pada SIPKD ke Sistem e-TPP mulai tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
Terima kasih.
Dalam rangka penghitungan capaian aktivitas kerja bulan Desember 2020 dan realisasi rencana kinerja triwulan IV Tahun 2020 pada Sistem lnformasi Tambahan Penghasilan Pegawai, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2021 tentang Penginputan Aktivitas Kerja dan Realisasi Rencana Kinerja Triwulan IV pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai.
Menindaklanjuti SE Pj. Sekda No 84/SE/2020 tentang Penginputan dan/atau Penyesuaian Proyeksi Realisasi Perubahan APBDP Tahun 2020 dengan ini mohon diinformasikan kepada Kepala PD/UKPD dibawah kordinasinya untuk:
Melakukan penarikan proyeksi realisasi APBD yang telah diinput dan/atau disesuaikan pada SIPKD ke Sistem e-TPP mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 pukul 23.59 WIB.
Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 84/SE/2020 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 58/SE/2020 tentang Partisipasi Pegawai Negeri Sipil dalam Survei Layanan Kepegawaian.
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil di bawah koordinasinya untuk memberikan tanggapan atas Survei dimaksud paling lambat tanggal 29 Desember 2020 pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau pada tautan di bawah ini:
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Pemutakhiran Riwayat Pengembangan Kompetensi Pegawai
Dalam rangka pemerataan pemenuhan hak pengembangan kompetensi 20 (dua puluh) jam pelajaran bagi PNS dan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Riwayat Pengembangan Kompetensi Pegawai agar para pegawai melakukan input data pada Sistem Informasi Kediklatan dengan alamat tautan https://simdiklat-bpsdm.jakarta.go.id, terkait pemutakhiran riwayat pengembangan kompetensi pegawai.
Unduh Dokumen
Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 pada Sistem Informasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja, dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, serta sebagai implementasi Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 tentang Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 pada Sistem Informasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dihimbau setiap pengguna aplikasi Ekinerja untuk melindungi kerahasiaan password ekinerja dan mengganti password secara berkala
Diharapkan setiap pegawai mengecek rekap kehadirannya di menu Rekap Absen dan melaporkan kepada operator e-absensi bila tidak sesuai
Jika ada pertanyaan mengenai e-Kinerja dan e-Absensi, dapat berkonsultasi ke UP Pusdatin BKD , Gedung Balaikota Blok G, Lantai 21, pada hari kerja.
Struktur Pegawai setiap bulannya telah disiapkan default sesuai struktur bulan sebelumnya bagi pegawai yang tidak mengalami perubahan lokasi dan jabatan. Silakan admin SKPD melakukan cek ulang dan koreksi di menu Setting Struktur
Kepada admin skpd/ukpd untuk melakukan setting kepala ukpd di bawahnya.
Contoh :
1. Pada admin dinas, lakukan setting kepala sudin tiap wilayah di bawah struktur kepala dinas.
2. Pada admin kota/kabupaten, lakukan setting camat di satu wilayah di bawah struktur walikota
3. Pada admin kecamatan, lakukan setting lurah tiap kelurahan di satu kecamatan di bawah struktur camat, dstnya.
Langkah-langkah :
1. Login sebagai admin SKPD/UKPD (user admin SKPD/UKPD dapat digunakan lebih dari 1 komputer)
2. Buka Menu Struktur Pegawai
3. Pilih bulan proses (misal : pilih April jika ingin setting proses April)
4. Cek nama kepala , apakah sudah benar
5. Tambahkan wakil / asisten jika kepala memiliki wakil / asisten
6. Pilih bawahan kepala dengan cara klik tambah sekretaris/kabid, kemudian pilih tab
- Kabag, jika bawahan kepala adalah kabag
- Kasubag, jika bawahan kepala adalah kasubag
- Staff, jika bawahan kepala adalah staff
7. Lakukan pencarian pegawai menggunakan huruf besar.
8. Pilih pegawai dengan cara klik tombol pilih.
9. Setelah selesai setting struktur, SKPD induk wajib memastikan seluruh jajarannya sudah ter-input di
struktur SKPD/UKPD masing-masing
10. Setelah poin 9 selesai, SKPD induk wajib segera melaporkan kepada Diskominfomas untuk dilakukan proses
selanjutnya.
aGkueCPcQa.jpg